SMP Yabujah Segeran yang singkatan dari Sekolah Menengah Pertama Yayasan Ibu H Chodijah, yang didirikan oleh Yayasan Ibu Hj. Chodijah sebagai program pertama yayasan yang pada tahun 1981. Kepala Sekolah yang pernah menjabat di SMP Yabujah Segeran adalah sebagai berikut :

1. Drs. Ilyas, M.Ba               dari tahun        1981    s.d       tahun    1997

2. Drs. FAUZAN, M.Pd.I    dari tahun        1997    s.d        tahun   2018

3. MUHAMMAD, S.Pd.I    dari tahun        2018    s.d       sekarang

Dalam perjalanannya SMP Yabujah Segeran telah mendapat kepercayaan menjadi Sekolah Rintisan Standar Nasional pada tahun 2004 terus statusnya meningkat menjadi menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) pada tahun 2006 sampai tahun 2008 dan selanjutnya oleh Dinas Provinsi diberikan kepercayaan menjadi Sekolah Kriteria Mandiri (SKM) sampai dengan sekarang. SMP Yabujah memiliki fasilitas yang cukup memadai, diantaranya:

  1. 1 unit gedung perkantoran (Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha dan ruang Layanan BK)
  2. 10  Ruang kelas
  3. 1 unit Lab Komputer lengkap dengan sarana-prasarana di dalamnya
  4. 1 unit Laboratorium IPA
  5. 1 unit Perpustakaan
  6. Ruang Musik
  7. Area Hotspot
  8. Laboratorium Tata Boga
  9. Marching Band
  10. Alat Marawis dan Hadroh

Sarana prasarana bisa dijadikan modal untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara ideal sesuai dengan tujuan dan cita-cita sekolah, namun di sisi lain SMP Yabujah Segeran masih memiliki keterbatasan di bidang Sumber daya manusia (tenaga guru), dari sejumlah guru yang ada baru 2 orang guru yang berstatus guru DPK Kemenag dan Dinas sisahnya adalah guru tetap yayasan dan guru tidak tetap. Dari segi sarana prasarana karena di lokasi SMP Yabujah Segeran juga beroperasi SMA NU Juntinyat, SMK Yabujah dan STAIS Dharma serta STKIP Pangeran Dharma Kusuma, yang 30% sarana yang ada digunakan secara bersama-sama berdasarkan kebijakan Yayasan. Dari kondisi ini berdampak kurang ideal dalam melalukan tugas dan fungsi guru sesuai dengan Standar pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana yang tertuang dalam permendiknas RI 12, 13, dan 16 tahun 2007 tentang standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Disamping kemampuan keuangan sekolah yang masih sangat terbatas dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan